1. Hutang dagang, yaitu hutang-hutang yang timbul dari pembelian barang-barang dagangan atau jasa. 2. Hutang wesel, yaitu hutang-hutang yang memakai bukti-bukti tertulis bempa kesanggupan untuk membayar pada tanggal terientu. 3. Taksiran hutang pajak, yaitu jumlah pajak penghasilan yang diperkirakan untuk laba periode yang bersangkutan 4.
๏ปฟ1. Pengertian Hutang Piutang. Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jangka waktu yang disepakati. Utang piutang disebut dengan โ€œdainโ€ ุฏูŠู†. Istilah โ€œdainโ€ ุฏูŠู† ini juga sangat terkait dengan istilah โ€œqardโ€ ู‚ุฑุถ yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. 2. Hukum dan Dalil Utang Piutang. Hukum memberi utang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi dan kondisi, yaitu a. Hukum orang yang berhutang adalah mubah boleh sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya. b. Hukum orang yang berhutang menjadi sunah dan hukum orang yang menghutangi menjadi wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain sebagainya, maka Rasulullah saw bersabda ู…ูŽุง ู…ูู†ู’ ู…ูุณู’ู„ูู…ู ูŠูุถู’ุฑูุถู ู…ูุณู’ู„ูู…ู‹ุง ู‚ูŽุฑู’ุถู‹ุง ู…ูŽุฑู‘ูŽุชูŽูŠู’ู†ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูƒูŽุตูŽุฏูŽู‚ูŽุชูู‡ูŽุง ู…ูŽุฑู‘ูŽุฉู‹ ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ Artinya "Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya dua kali". HR. Ibnu Majah c. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, misalnya memberi hutang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam seperti untuk membeli minuman keras, menyewa pelacur dan sebagainya. Adapun yang menjadi dasar hutang piutang dapat dilihat pada ketentuan Al-Qurโ€™an dan Al-Hadits, dalam Al-Qurโ€™an terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi โ€ฆูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุนูŽุงูˆูŽู†ููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฅูุซู’ู…ู ูˆูŽุงู„ู’ุนูุฏู’ูˆูŽุงู†ู ูˆูŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุดูŽุฏููŠุฏู ุงู„ู’ุนูู‚ูŽุงุจู โ€œโ€ฆDan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." QS. al-Maidah 2 Dalam hutang piutang dilarang memberikan syarat dalam mengembalikan hutang. Contoh Fatimah menghutangi Ahmad Rp. dalam waktu 3 bulan Ahmad harus mengembalikan hutangnya menjadi Tambahan ini termasuk riba tidak halal. Tetapi jika tambahan ini tidak disyaratkan waktu aqad tetapi sukarela dari peminjam sebagai bentuk terima kasih, maka hal ini tidak termasuk riba bahkan dianjurkan. Rasulullah bersabda ุนูŽู†ู’ ุงูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงูุณู’ุชูŽู‚ู’ุฑูŽุถูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุณูู†ู‹ุง ููŽุงูŽุนู’ุทูŽู‰ ุณูู†ู‹ุง ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ู…ูู†ู’ ุณูู†ู‘ูŽุฉู ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฎููŠูŽุงุฑููƒูู…ู’ ุงูŽุญูŽุงุณูู†ููƒูู…ู’ ู‚ูŽุถูŽุงุกู‹ ๏ดฟ๏บฎ๏ปฎ๏บ๏ปฉ๏บ๏บค๏ปค๏บช ๏ปฎ๏บ๏ป ๏บ˜๏บญ๏ปค๏ปด๏ปง๏ปฏ ๏ปฎ๏บผ๏บค๏บค๏ปช Artinya โ€œDari Abu Hurairah ia berkata Rasulullah SAW telah berhutang binatang ternak, kemudian Beliau membayar dengan binatang yang lebih besar umurnya dari binatang yang Beliau pinjam itu, dan Rasulullah bersabda Orang yang paling baik di antara kamu adalah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik.โ€ HR. Ahmad At-Turmudzi dan telah menshohehkannya. 3. Beberapa Ketentuan dalam Hutang Piutang. Dalam kehidupan bermasyarakat, sering terjadi pertikaan antar warga. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman merekatentang ketentuan utang piutang yang seharusnya. Untuk menghindari perselisihan yang tidak diinginkan, maka kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut a. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan. Dalilnya firman Allah Swt ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุฅูุฐูŽุง ุชูŽุฏูŽุงูŠูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุจูุฏูŽูŠู’ู†ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽุฌูŽู„ู ู…ูุณูŽู…ู‘ู‹ู‰ ููŽุงูƒู’ุชูุจููˆู‡ู ูˆูŽู„ู’ูŠูŽูƒู’ุชูุจู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ูƒูŽุงุชูุจูŒ ุจูุงู„ู’ุนูŽุฏู’ู„ู Artinya โ€œHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuโ€™amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.โ€. QS. Al-Baqarah 282 b. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Kaidah fikih berbunyiูƒูู„ู‘ู ู‚ูŽุฑู’ุถู ุฌูŽุฑู‘ูŽ ู†ูŽูู’ุนู‹ุง ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูุจู‹ุง Artinya โ€œSetiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya ribaโ€. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. c. Melunasi hutang dengan cara yang baik. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจูู‰ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ โ€“ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ โ€“ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูุฑูŽุฌูู„ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุณูู†ู‘ูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฅูุจูู„ู ููŽุฌูŽุงุกูŽู‡ู ูŠูŽุชูŽู‚ูŽุงุถูŽุงู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุฃูŽุนู’ุทููˆู‡ู ยป . ููŽุทูŽู„ูŽุจููˆุง ุณูู†ู‘ูŽู‡ู ุŒ ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏููˆุง ู„ูŽู‡ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุณูู†ู‘ู‹ุง ููŽูˆู’ู‚ูŽู‡ูŽุง . ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุนู’ุทููˆู‡ู ยป . ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽูˆู’ููŽูŠู’ุชูŽู†ูู‰ ุŒ ูˆูŽูู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจููƒูŽ . ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุฅูู†ู‘ูŽ ุฎููŠูŽุงุฑูŽูƒูู…ู’ ุฃูŽุญู’ุณูŽู†ููƒูู…ู’ ู‚ูŽุถูŽุงุกู‹ ยป Dari Abu Hurairah ra., ia berkata โ€œNabi mempunyai hutang kepada seseorang, yaitu seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. Maka beliaupun berkata, โ€œBerikan kepadanyaโ€ kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi pun berkata โ€œBerikan kepadanyaโ€, Dia pun menjawab, โ€œEngkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah swt. membalas dengan setimpalโ€. Maka Nabi saw. bersabda, โ€œSebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian hutangโ€. HR. Bukhari d. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจูู‰ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ โ€“ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ โ€“ ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูŠูุฑููŠุฏู ุฃูŽุฏูŽุงุกูŽู‡ูŽุง ุฃูŽุฏู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ูŠูุฑููŠุฏู ุฅูุชู’ู„ุงูŽููŽู‡ูŽุง ุฃูŽุชู’ู„ูŽููŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ยป Dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwa Nabi saw. bersabda โ€œBarangsiapa yang mengambil harta orang lain berhutang dengan tujuan untuk membayarnya mengembalikannya, maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya tidak melunasinya, pent, maka Allah akan membinasakannyaโ€. HR. Bukhari e. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya. f. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman. Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan. g. Bersegera melunasi hutang. Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจูู‰ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ โ€“ ุฑุถู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ โ€“ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุทู’ู„ู ุงู„ู’ุบูŽู†ูู‰ู‘ู ุธูู„ู’ู…ูŒ ุŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฃูุชู’ุจูุนูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽู„ูู‰ู‘ู ููŽู„ู’ูŠูŽุชู’ุจูŽุนู’ ยป Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda โ€œMemperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih diterima pengalihan tersebutโ€. HR. Bukhari Muslim. h. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Allah Swt. berfirmanูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฐููˆ ุนูุณู’ุฑูŽุฉู ููŽู†ูŽุธูุฑูŽุฉูŒ ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽูŠู’ุณูŽุฑูŽุฉู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ููˆุง ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ Artinya โ€œDan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.โ€ QS. Al-Baqarah 280. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hutang piutang, hukum hutang piutang, dalil hutang piutang dan ketentuan hutang piutang dalam Islam. Sumber Buku Fiqih Kelas IX MTS Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin. 4 8 Jan Diterima pengembalian barang dagangan dari PD Michu sebesar Rp500.000,- karena barang tidak sesuai dengan pesanan 5 11 Jan Dijual barang dagangan kepada PD Sukma Rp1.000.000,- tunai 6 12 Jan Dijual barang dagang kepada PD Melati sebesar Rp2.000.000,- dengan syarat EOM nomor faktur 225 7 14 Jan Diterima pelunasan dari PD Melati sebesar Syarkhul Islam Abi Zakaria al-Ansari memberi penjelasan bahwa rukun utang piutang itu sama dengan jual beli yaitu 1. โ€žAqid yaitu yang berutang dan yang berpiutang. 2. Maโ€Ÿqud alayh yaitu barang yang diutangkan. 3. Shigat yaitu ijab qabul, bentuk persetujuan antara kedua belah 13 Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional, Jakarta Djambatan, 2001, h. 723 14 M. Amin Qurdhi, Tanwirul Kutub, Beirut Darul Fikri, 1994, h. 255 15 Gufron A. Masโ€Ÿadi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Ed 1, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada, 2002 h. 173 Pada dasarnya hutang piutang dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Rukun adalah unsur esensial dari sesuatu, sedang syarat adalah prasyarat dari sesuatu. 1. Aqid, yaitu yang terdiri dari kreditur dan debitur subyek dalam hutang piutang. 2. Ma`qud Alaihi, yaitu yang dijadikan obyek dalam hutang piutang. 3. Sighat akad, yaitu terdiri dari ijab dan Adapun yang menjadi syarat dalam hutang-piutang adalah sebagai berikut 1. Aqid Aqid adalah orang yang melakukan akad, keberadaannya sangat penting sebab tidak dapat dikatakan sebagai akad jika tidak ada aqid. Begitu pula tidak akan terjadi ijab dan qabul tanpa adanya aqid. Dengan demikian yang terlibat hutang piutang disini tidak lain kecuali debitur dan kreditur, hal ini dapat dilihat 16 pada waktu transaksi hutang piutang dilaksanakan pada saat ijab dan qabul barulah terwujud dengan adanya aqid atau orang yang bersangkutan. Oleh karena itu perjanjian hutang piutang hanya dipandang sah apabila dilaksanakan oleh orang-orang yang membelanjakan hak miliknya dengan syarat baligh dan berakal Oleh karena itu, untuk menghindari penipuan dan sebagainya, maka, anak kecil yang belum bisa membedakan yang baik dan buruk dan orang gila tidak dibenarkan melakukan akad tanpa kontrol dari Orang yang berutang dan yang berpiutang boleh dikatan sebagai subyek hukum. Sebab yang menjalankan kegiatan hutang piutang adalah orang yang berutang dan orang yang berpiutang. Untuk itu diperlukan orang yang 17 Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung Pustaka Setia, 2001, h. 53 18 Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta Kencana, 2004, h. 16 mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. 2. Ma`qud Alaihi Ma`qud alaihi adalah merupakan obyek atau barang yang dihutangkan oleh sebab itu dalam hutang piutang harus ada barang yang menjadi sasaran dalam hutang piutang. Barang tersebut dapat berbentuk harta benda, seperti barang dagangan, benda bukan harta, seperti dalam akad pernikahan, dan dapat pula berbentuk suatu kemanfaatan, seperti dalam masalah upah-mengupah, dan Agar hutang piutang menjadi sah maka barang yang dijadikan obyek dalam hutang piutang harus memenuhi beberapa syarat yaitu; a. Merupakan benda yang harus ada ketika akad. b. Harus sesuai ketentuan syaraโ€Ÿ c. Dapat diserahkan waktu akad kepada pihak yang berhutang 19 d. Benda tersebut harus diketahui oleh kedua pihak yang Ulama fiqih sepakat bahwa qarad harus dibayar di tempat terjadinya akad secara sempurna. Akan tetapi boleh melakukan pembayaran ditempat lain, apabila tidak ada keharusan untuk membawanya atau memindahkan-nya, tidak ada halangan. Sebalikmemindahkan-nya, jika terdapat halangan apabila membayar di tempat lain, muqrid tidak perlu 3. Shighat Akad Yang dimaksud dengan sighat adalah dengan cara bagaimana ijab dan qabul yang merupakan rukun-rukun akad Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak kedua untuk Misalnya; 20 Ibid, h. 60. 21 Ibid, h. 156. 22 Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalah, Yogyakarta UII Press, 2000, h. 68. dalam akad hutang piutang pihak pertama menyatakan โ€œAku pinjam uang mu sebanyak sekian rupiahโ€ dan pihak kedua menjawab โ€œAku pinjamkan kepadamu uang sekian rupiahโ€. Oleh karena itu kata ijab qabul harus dapat dipahami atau menghantarkan kedua belah pihak untuk mencapai apa yang mereka kehendaki. Ijab qabul itu diadakan dengan maksud untuk menunjukkan adanya unsur timbal balik terhadap perkataan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang Sighat akad dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan atau isyarat yang memberi pengertian dengan jelas adanya ijab qabul. Ijab qabul juga dapat berupa perbuatan yang telah menjadi Dengan demikian ada beberapa cara melakukan ijab qabul a. Dengan cara lisan, para pihak mengungkapkan kehendaknya dalam bentuk perkataan secara jelas. 24 Ahmad Azhar Basyir, op cit, h. 66 Dalam hal ini akan sangat jelas bentuk ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak. b. Dengan cara tulisan, adakalanya, suatu perikatan dilakukan dengan cara tertulis. Hal ini dapat dilakukan oleh para pihak yang tidak dapat bertemu langsung dalam melakukan perikatan, atau untuk perikatan-perikatan yang sifatnya lebih sulit, seperti perikatan yang dilakukan oleh suatu badan hukum, akan ditemui kesulitan apabila suatu badan hukum melakukan perikatan tidak dalam bentuk tertulis, karena diperlukan alat bukti dan tanggung jawab terhadap orang-orang yang bergabung dalam badan c. Sighat akad dengan cara isyarat, apabila seseorang tidak mungkin menyatakan ijab dan qabul dengan perkataan karena bisu, maka dapat terjadi dengan isyarat. Namun, dengan isyarat itupun tidak dapat menulis sebab keinginan seseorang yang dinyatakan 26 Gemala Dewi, op cit, h. 64 dengan tulisan lebih dapat meyakinkan dari pada dinyatakan dengan isyarat. Maka, apabila seseorang bisu yang dapat menulis mengadakan akad dengan isyarat, akadnya dipandang tidak d. Cara Perbuatan, seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, kini perikatan dapat dilakukan dengan perbuatan saja tanpa secara lisan, tertulis, ataupun isyarat. Hal ini dapat disebut dengan taโ€™athi atau muโ€™athah saling, memberi dan menerima adanya perbuatan memberi dan menerima dari para pihak yang saling memahami perbuatan perikatan tersebut dan segala akibat Agar terhindar dari kesalahpahaman atau salah pengertian yang dapat mengakibatkan perselisihan diantara mereka maka dari itu dalam sighat akad juga diperlukan tiga persyaratan pokok yaitu 27 Ahmad Azhar Basyir, op cit, h. 69-70 1. Harus terang pengertiannya 2. Antara ijab dan qabul harus bersesuaian 3. Harus menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang Di samping itu dalam hutang piutang dapat diadakan syarat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam selama tidak memberatkan pihak-pihak yang bersangkutan. Misalnya, seseorang yang berhutang uang dengan syarat dibayarkan kembali berupa cincin seharga hutang tersebut. Maka syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, karena persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana dalam ketentuan hadits Nabi SAW, dari Amr bin Auf Al Musani, bahwa Nabi SAW bersabda;30 ู’ู…ูู‡ูุทู’ูˆูุฑูุด ู‰ูŽู„ูŽุน ูŽู†ู’ูˆูู…ูู„ู’ุณูู…ู’ู„ุง ุฏูˆุงุฏ ูˆุจุง ู‡ ุงูˆุฑ ูˆ ูŠุฏุญู…ุงูˆ ู‰ุฐู…ุชุฑู„ุง ู†ู‰ุทู‚ุฑุงุฏู„ุงูˆ Artinya โ€œUmat Islam terikat oleh syarat-syarat yang mereka adakanโ€ HR. Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi dan Daruqtni 29 TM, Hasbi Ash-Shidiqiey, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta Pustaka Rizki, 2001, h. 29 30 Al Imam Muhammad bin Ismail al Amir al Yamani, Subulus Salam, Beirut Dar al Kitab al Imany, 2000, h. 59 Di samping ketentuan-ketentuan tersebut di atas, agar hutang-piutang tetap bernilai sebagai ibadah maka dalam memberikan hutang dilarang adanya hal-hal yang bersifat memberatkan bagi pihak yang membutuhkan pertolongan. Adapun larangan-larangan dalam hutang piutang yang harus dijaga adalah; 1. Perjanjian bunga tertentu sebagai perimbangan jangka waktu 2. Memberikan pinjaman dalam bentuk apapun kepada seseorang yang telah diketahui bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk maksiat. 3. Larangan bagi orang yang tidak dalam keadaan darurat, dimana ia tidak mempunyai sesuatu yang bisa diharapkan sebagai pengganti untuk mengembalikan pinjaman 4. Tidak boleh memberikan syarat untuk memberikan tambahan baik berupa materiil ataupun bersifat 31 Sayyid Bakri bin Muhammad Syato Addimyati, op cit, h. 49 D. Hak dan Kewajiban dalam Hutang Piutang

Perusahaandagang memiliki kegiatan utama membeli dan kemudian menjual barang dagangan. Ruang lingkup perusahaan dagang dibedakan menjadi dua, yaitu perusahaan dagang besar (grosir) yang membeli barang dari pabrik dan menjual kepada perusahaan dagang pengecer, dan perusahaan dagang kecil atau pengecer yang membeli barang dari grosir kemudian dijual kepada pelanggan perorangan dengan harga eceran.

BerandaKlinikPerdataHutang PiutangPerdataHutang PiutangPerdataRabu, 12 September 2001Sebut saja A, meminjamkan uangnya kepada B dengan bunga yang disetujui kedua belah pihak sebesar 13 %. Perjanjian tersebut dilakukan dengan lisan tanpa perjanjian tertulis, A berasumsi bahwa perjanjian lisan ini dapat ditepati oleh B karena A percaya sepenuhnya kepada B, dikarenakan B masih ada hubungan keluarga dengan A; B adalah istri dari sepupu kandung A. Hubungan Pinjam meminjam berlangsung sampai mencapai angka rupiah yang cukup besar sekitar 60 jutaan, A terus meminjamkan karena tergiur oleh bunga yang disepakatinya. Sampai pada batas waktu tertentu A sadar akan kondisi keuangannya, A lalu menagih pinjaman uang tersebut kepada B. B berjanji akan membayar pada tanggal yang sudah ditentukan, tetapi selalu ada alasan seperti dirampok, kecopetan dll. Suatu saat A menagih kembali kepada B, B dengan yakin menjawab bahwa sebagian uang tersebut sudah dikirim via ATM BCA ke no. rek A bukti transfer ATM BCA dikirim lewat Fax ke kantor A, tetapi setelah diperiksa lewat print out uang tersebut tidak ada, menurut petugas bank bukti transfer ini tidak benar atau palsu. A dan keluarga saudara-saudaranya datang ke rumah B, kesimpulan yang didapat dari kunjungan tersebut B bersedia membuat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa B mengakui memiliki hutang kepada A sebesar sekian juta rupiah dan akan dilunasi pada tanggal X bulan Y tahun 2001. Apabila B tidak melunasi pada tanggal tersebut maka persoalan akan diselesaikan melalui jalur hukum. Surat pernyataan tersebut ditandatangani pula oleh suaminya B sebagai penanggungjawab. Pada tanggal yang sudah ditentukan B suami hanya membayar kurang lebih 25 % dengan alasan 75 %-nya sudah dibayar cash kepada A pada waktu lalu yang dibawa sendiri oleh B ke kantor A. Menurut pengakuan A hal tersebut tidak pernah terjadi, sampai A pun berani diangkat sumpah. Sampai saat ini B selalu mencari-cari kesalahan A, dan pernah pada suatu hari B telepon ke kantor A dan mengaku dari Polda untuk menangkap A. Mohon diberikan pendapat, jalan apa yang harus ditempuh A untuk menyelesaikan permasalahan ini. Transaksi yang melandasi semua kejadian tersebut di atas adalah hubungan pinjam-meminjam uang hutang-piutang. Dokumen yang menyatakan adanya hubungan tersebut adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh B dengan persetujuan dari suaminya. Persoalan hukum timbul terletak pada pelaksanaan kewajiban pembayaran atau pelunasan jumlah-jumlah hutang yang wajib dibayar oleh B kepada A berdasarkan surat pernyataan tersebut, dimana B hanya membayar 25% dan sisanya 75% dia menganggap telah membayar kepada A dan sebaliknya A merasa tidak pernah menerima sisa jumlah untuk berdamai dengan B rasanya sudah tertutup, mengingat B kelihatan sudah tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. Alternatif yang bisa ditempuh oleh A adalah mengajukan gugatan secara perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Apabila A akan mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi maka A harus bisa membuktikan adanya isi perjanjian yang dilanggar oleh B. Perjanjian disini tidak harus tertulis, bisa saja perjanjian lisan. Yang penting A bisa menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya perjanjian atau konsensus antara A dan yang disiapkan oleh A juga tidak harus tertulis, karena dalam hukum acara perdata ada 5 macam, yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun bukti yang paling kuat adalah bukti surat. Alangkah baiknya kalau bukti pengakuan utang yang tertulis dan bukti tidak adanya transfer uang dari BCA ada pada A sehingga bisa disiapkan untuk persidangan. Kalaupun ternyata A tidak memilki bukti-bukti tertulis, sebaiknya disiapkan bukti-bukti yang lain, misalnya bukti A bisa membuktikan telah terjadi perjanjian dan adanya isi perjanjian yang dilanggar, maka A sudah bisa mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Yang perlu disiapkan juga adalah bukti bahwa sudah ada upaya dari A untuk meminta kepada B agar memenuhi perjanjian lihat pasal 1243 KUHPerdata. A bisa meminta kepada pengadilan agar mengeluarkan peringatan anmaning terhadap B untuk memenuhi isi perjanjian. Bisa juga si B langsung mengirimkan peringatan sendiri tanpa melalui pengadilan dalam bentuk gugatan tersebut A bisa menuntut B agar membayar ganti rugi ditambah bunga dan keuntungan yang sekiranya didapat seandainya B melaksanakan perjanjian. Kalau bunga tidak diperjanjikan secara tertulis, A kemungkinan hanya mendapat 6% bunga menurut undang-undang.A juga bisa mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh B. Kalau B mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, A harus bisa membuktikan adanya perbuatan B yang tidak sesuai dengan kaedah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, kaedah sopan santun dan kaedah kesusilaan. Perbuatan B yang meminjam uang kepada A tanpa mau mengembalikan jelas merupakan perbuatan yang melanggar kaedah hukum, sopan santun dan A mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, A juga harus dapat membuktikan adanya kerugian yang A terima. Besarnya ganti rugi nanti ditentukan oleh Hakim. Mengenai persoalan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ini, anda bisa melihat ulasan kami pada rubrik Fokus dengan judul Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi sebagai Dasar Gugatan. Tags transaksi penjualan. Piutang merupakan sejumlah uang hutang dari konsumen pada perusahaan yang membeli barang dan jasa secara kredit kepada perusahaan. Maka dapat disimpulkan bahwa piutang bisa timbul tidak hanya karena penjualan barang dagangan secara kredit, tetapi dapat karena halโ€“hal lain, Utang piutang adalah kegiatan ekonomi yang lekat dengan kehidupan masyarakat kita. Manfaat dari utang piutang adalah tolong menolong antar manusia. Saat ini, utang piutang bukan hanya untuk keperluan mendesak tetapi juga untuk mengembangkan usaha. Karena rentan terkena masalah, utang piutang memiliki landasan hukum. Hukum utang piutang ini membantu mencegah terjadinya masalah di masa mendatang serta membantu menyelesaikan masalah utang yang sedang terjadi. Permasalahan yang sering terjadi antara lain, saat peminjam mangkir dari pembayaran. Permasalah juga bisa datang saat pemberi pinjaman melakukan penagihan paksa. Jika dihadapkan dengan kasus utang piutang macet, bagaimana kamu menyikapinya? Apakah kamu bisa melaporkan debitur kepada pihak polisi untuk mendapatkan uang kamu kembali? Cari tahu jawabannya di bawah ini. Tapi sebelumnya, kita bahas dulu pengertian utang piutang. Pengertian utang dan piutang Pengertian utang dan piutang Utang atau kata tidak bakunya, hutang adalah pinjaman sejumlah dana. Pelaku yang meminjam disebut dengan peminjam atau debitur. Sementara piutang adalah memberi pinjaman. Orang yang memberi pinjaman ini disebut juga sebagai kreditur. Utang piutang timbul dengan perjanjian bahwa orang yang berutang akan mengembalikan uang tersebut dalam jumlah dan periode yang sudah ditentukan. Karena itu, utang adalah kewajiban. Jika kewajiban pembayaran ini tidak dilakukan tepat waktu atau tempat jumlah, maka disebut sebagai utang macet. Utang macet akan membawa permasalahan. Bagi debitur, gagal bayar akan membawa dampak buruk. Pertama, dia akan menyandang status debitur macet. Kedua, utang akan makin menumpuk, apalagi dengan bunga yang terus berjalan dan denda. Ketiga, debitur macet berpeluang terkena penagihan paksa dan sita jaminan oleh kreditur Sementara bagi kreditur, piutang macet akan mengganggu arus kas sehari-hari atau operasional harian. Jika kreditur tidak hati-hati memberikan piutang, maka risiko piutang macet bisa sampai membuat bangkrut karena uang yang dipinjamkan tidak kembali. Hukum hutang piutang Hukum utang piutang Di Indonesia, hukum utang piutang yang digunakan untuk menyelesaikan masalah adalah hukum perdata. Hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata. Namun, jika ada indikasi penipuan, barulah permasalahan ini bisa dibawa ke ranah pidana. Aturan mengenai pidana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP. Permasalahan utang piutang haruslah diselesaikan terlebih dulu dengan jalur perdata. UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan, โ€œtidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutangโ€. Dengan demikian, kamu tidak bisa mempolisikan seseorang karena mereka tidak membayar utang. Jika ingin ganti rugi dari debitur tersebut, harus diurus lewat acara perdata di pengadilan. Jalur hukum juga harus ditempuh karena kreditur tidak boleh main hakim sendiri terhadap debitur macet, meskipun ada indikasi debitur nakal. Kreditur tidak boleh melakukan kekerasan dalam penagihan utang atau menyita paksa barang-barang debitur. Alih-alih mendapatkan kembali uangnya, kreditur malah bisa dilaporkan ke polisi karena tindakannya. Pasal yang bisa dikenakan antara lain pasal 362 KUHP untuk pencurian, dan pasal 365 KUHP untuk pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Karena itu, kamu bisa mengajukan gugatan untuk acara perdata kepada pengadilan untuk menagih utang dari debitur sesuai dengan hukum utang piutang yang berlaku di Indonesia. Hukum Perdata Jika terjadi masalah gagal bayar oleh debitur, kreditur bisa membawa kasus ini ke ranah perdata. Ada beberapa unsur utang piutang yang diatur dalam KUH Perdata. 1. Adanya kesepakatan atau perjanjian Apa itu kesepakatan atau perjanjian? pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Nah, untuk mengajukan gugatan utang macet, haruslah ada unsur kesepakatan atau perjanjian yang dilanggar. Dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, ada empat syarat bahwa perjanjian sah. - Sepakat mereka mengikatkan dirinya - Kecakapan untuk membuat suatu perikatan - Suatu hal tertentu - Suatu sebab yang halal 2. Ada aktivitas pinjam meminjam Pinjam meminjam juga diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang menyebutkan pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain, satu jumlah tertentu, barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. 3. Ada cidera janji Ketika debitur tidak dapat membayar, maka keadaan tersebut dapat dianggap sebagai wanprestasi. Pasal 1328 KUH Perdata menyatakan, si pengutang dinyatakan lalai atau cidera janji apabila dengan surat perintah atau dengan akta sejenis somasi atau berdasarkan perikatannya sendiri dianggap lalai karena telah lewat dari waktu yang ditentukan. 4. Kewajiban debitur mengganti rugi Seperti disebutkan di atas, debitur yang gagal bayar dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur. Karena itu, debitur wajib memberikan ganti rugi atas wanprestasi atau cidera janji yang dilakukannya. Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan, setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian. Nah, untuk menagih utang macet ini, kreditur dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan terlebih dahulu. Nanti, pengadilan dalam amarnya menentukan, apakah debitur melakukan wanprestasi atau tidak. Kreditur juga wajib mencantumkan besaran ganti rugi yang diminta secara jelas di dalam gugatan karena pengadilan tidak menetapkannya untuk debitur. Contoh Kasus Utang Piutang - Bapak A meminjamkan sejumlah uang kepada Bapak B dengan perjanjian tertulis tetapi tanpa disaksikan notaris. Dalam kesepakatan tertulis, Bapak B berjanji mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu tahun. Namun, setelah jatuh tempo, Bapak B tidak kunjung mengembalikan uang. Meski sudah ditagih berkali-kali, Bapak B tetap tidak mengembalikan utangnya. Apakah bukti tertulis bisa menjadi dasar kuat gugatan? Menurut Pasal 164 HIR/ Pasal 1866 KUH Perdata disebutkan, ada lima alat bukti yang sah dalam hukum perdata, yaitu - Surat - Saksi - Persangkaan-persangkaan - Pengakuan, dan - Sumpah Memang, surat perjanjian yang dibuat atau disaksikan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Tetapi, surat di bawah tangan, atau tidak ditandatangani notaris, juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna, selama tidak dibantah atau disangkal pihak debitur. Dengan begitu, perjanjian tertulis yang sebelumnya disepakati oleh Bapak A dan Bapak B, cukup sebagai alat bukti ke pengadilan. Bagaimana jika Bapak A dan Bapak B tidak memiliki surat tertulis pinjam meminjam atau dilakukan secara lisan saja? Dalam permasalahan ini, maka Bapak A dapat menggunakan bukti lainnya untuk menunjukkan ada kesepakatan disertai dengan bukti penunjang lain seperti kuitansi dan bukti transfer uang. Seandainya tidak ada bukti penunjang, maka keterangan saksi juga dapat menguatkan adanya perjanjian utang piutang sebelumnya. Namun, minimal dua orang saksi. Karena itu, jika membuat perjanjian utang piutang, kamu harus memastikan untuk mengajak minimal dua orang lain untuk menyaksikan perjanjian lisan. Jika kamu sendirian, maka pastikan membuat surat keterangan tertulis. Jangan lupa menyimpan alat bukti yang sah seperti kuitasi dan transfer uang. Hukum Pidana Seperti dituliskan di atas, seorang kreditur baru bisa melaporkan pihak debitur kepada polisi jika ada indikasi kecurangan, penipuan, atau penggelapan. Gugatan pidana ini tidak menghilangkan hak kreditur untuk meminta ganti rugi lewat jalur pidana. Gugatan pidana bisa dilakukan setelah atau bersamaan dengan gugatan perdata. Kreditur dapat melaporkan kepada polisi atas dasar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yaitu memenuhi unsur sengaja, melawan hukum, memiliki barang orang lain dalam hal ini uang kreditur, dan barang tersebut dikuasai bukan karena kejahatan. Selain itu bisa dengan dugaan penipuan. Unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP, yaitu - memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, - Menggunakan nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan - Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi utang atau menghapuskan piutang. Kesimpulan Nah, demikian hukum utang piutang yang mendasari aktivitas pinjam meminjam di Indonesia. Agar terhindar dari permasalahan utang piutang di masa mendatang, ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan - Membuat perjanjian utang piutang secara tertulis, lebih baik jika dibuat oleh notaris - Jika perjanjian dilakukan secara lisan, pastikan ada saksi lebih dari satu orang - Membuat dan menyimpan alat bukti yang sah seperti kuitansi dan bukti transfer uang Jika permasalahan utang berlanjut, sebagai kreditur, kamu tidak bisa melakukan penagihan dengan kekerasan atau sita jaminan paksa karena dapat menjadi bumerang bagi kamu. Cara yang bisa ditempuh yaitu - Melakukan musyawarah dan penagihan yang tidak menggunakan kekerasan - Mengajukan gugatan perdata - Melaporkan kepada polisi jika ada indikasi penipuan atau penggelapan Tapi, daripada menempuh jalur hukum untuk menggugat debitur, ada baiknya sebagai kreditur, kamu memberikan utang dengan prinsip kehati-hatian. Ini untuk menghindari kamu memberikan uang kepada debitur macet atau debitur nakal. Semoga bermanfaat. Berdasarkan rincian tersebut, kehadiran polisi menjadi penagih utang jelas dilarang. Apapun kondisinya, seseorang tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang pun untuk melindunginya dari tagihan utang. Apabila merasa kesulitan dalam menagih utang, seorang kreditur dapat menggunakan jasa penagih utang, misalnya debt collector. Penjualan barang atau jasa adalah merupakan sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para konsumen,perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah barang tentu perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Piutang usaha dapat berupa tagihan yang timbul karena penjualan barang dagangan dan jasa atau penjualan aktiva lainnya yang dilakukan secar kredit dan transaksi โ€“ transaksi lain. Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan perusahaan. Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut โ€œSemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.โ€ Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata, menyatakan โ€œPenggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Sesuai Pasal 1243 KUPerdata, bahwa seseorang dinyatakan melakukan telah melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang diwajibkan kepadanya padahal tenggang waktu yang diberikan kepadanya untuk melakukan kewajiban tersebut telah lewat. Menurut R. Subekti mengemukakan bahwa โ€œwanprestasiโ€ itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan. Yahya Harahap mendefinisikan wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi schadevergoeding, atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Sesuai Pasal 1267 KUHPerdata bahwa โ€Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.โ€ Demikian artikel singkat tentang hukum hutang-piutang, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. *โ€œPENGACARA MUSLIMโ€* Head Office Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung Telp 0721 476113 Fax 0721 476113,704471,787806 Branch Office Jl. Monjali Nyi Tjondroloekito No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta Telp 0274 6411320 Fax 0274 6411322 PH/WA 087838902766 Bbm 5439F39 Email lawoffice251 Website Twitter pengacaramuslim Facebook Pengacara Muslim Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang. Membayar utang namun tidak dilunasi sepenuhnya. Artinya pihak yang berhutang (debitur) membayar utangnya namun tidak tepat waktu. Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.

Dalam berbisnis, pasti sebuah perusahaan punya tagihan โ€“ baik itu hutang maupun piutang. Sebenarnya apa itu hutang piutang dan apa perbedaannya? Yuk, pahami dulu apa itu utang piutang, jenis-jenisnya, lalu cari tahu tips mengelolanya. Pengertian Hutang Piutang Hutang piutang adalah dua dari aktivitas ekonomi yang biasanya dihadapi perusahaan. Hutang merupakan pinjaman yang menjadi tanggungan wajib dan harus dibayar. Biasanya, hutang merupakan bagian dari transaksi pembelian produk atau jasa yang dilakukan dengan sistem kredit. Hutang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, sesuai perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Hutang dapat dibayar dalam bentuk uang tunai, surat berharga, tanda bukti hutang, surat pengakuan hutang, saham, obligasi, dan lain sebagainya. Dengan syarat, selama hutang ada di dalam perjanjian dan telah disepakati oleh kreditur dan debitur. Piutang adalah sebaliknya. Ini adalah sejumlah uang dalam bentuk tagihan yang harus dibayarkan pihak debitur kepada perusahaan. Biasanya, piutang diajukan oleh klien atau konsumen. Sama seperti hutang, piutang juga harus memiliki tanggal jatuh tempo. Piutang juga pada umumnya berbunga. Utang piutang adalah hal yang wajar dilakukan dalam berbisnis. Tetapi apa yang dimaksud hutang piutang baru sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum? Lalu seperti apa hukum hutang piutang yang harus dipatuhi? Simak selengkapnya di bawah ini. Hukum Hutang Piutang Hutang piutang dianggap sah secara hukum jika terjadi perjanjian antara pihak debitur dan kreditur. Lalu bagaimana hukum hutang piutang? Di dalam Pasal 1320 KUH Perdagangan, hukum hutang piutang harus mencakup poin di bawah ini Sepakat Mereka yang Mengikatkan Dirinya. Semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau di bawah tekanan. Cakap untuk Membuat Perjanjian. Artinya, para pihak telah dewasa dan tidak di bawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu. Mengenai Suatu Hal Tertentu. Perjanjian yang dilakukan menyangkut objek/hal yang jelas. Suatu Sebab yang Halal. Perjanjian dilakukan dengan itikad baik, bukan ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum. Jenis Hutang Apa yang dimaksud dengan hutang piutang sudah dipahami, begitu pula dengan hukumnya. Saatnya mengetahui apa saja jenis hutang yang biasanya berlaku di antara perusahaan. Ada 2 jenis hutang yaitu hutang lancar dan hutang tidak lancar. Berikut ini adalah penjelasannya 1. Utang Lancar Utang lancar adalah jenis pinjaman yang sudah dibayar atau lunas sebelum waktu jatuh tempo. Jika perusahaan memiliki utang lancar, maka perusahaan tersebut dianggap sehat karena masih bisa menunaikan kewajiban mereka. Oleh karena itu, meski memiliki utang, selama statusnya masih utang lancar, maka reputasi perusahaan tetap baik di mata investor dan pihak pemegang saham. 2. Utang Tidak Lancar Sedangkan, utang tidak lancar adalah pinjaman yang sudah dilunasi tapi pelunasannya terlambat, melebihi jangka waktu, tetapi masih kurang dari 30 hari. Utang tidak lancar juga masih tergolong aman bagi reputasi perusahaan. Selain utang lancar dan tidak lancar, masih ada satu lagi utang atau pinjaman macet. Ini adalah kewajiban perusahaan yang tidak bisa dilunasi setelah melewati 30 hari dari tanggal jatuh tempo. Bila sebuah perusahaan memiliki pinjaman macet, tentu dapat menjadi catatan bagi investor. Jenis Piutang Dalam menjalankan bisnis, piutang juga terbagi menjadi beberapa jenis. Secara garis besar, piutang terbagi menjadi 3, yaitu piutang dagang, piutang wesel dan piutang lainnya. Berikut penjelasannya 1. Piutang Dagang Piutang dagang merupakan jumlah atau tagihan yang belum dibayar oleh klien atau konsumen atas produk atau jasa yang sudah dikirim. Biasanya, piutang dagang jangka waktunya pendek, mulai dari beberapa hari saja, hitungan minggu, bulanan, hingga paling lama 1 tahun. Piutang dagang harus memiliki waktu jatuh tempo yang jelas yang telah disepakati oleh debitur dan kreditur. Piutang dagang juga memberlakukan bunga yang wajar dan tidak terlalu berlebihan. Besaran piutang dinyatakan dalam invoice atau faktur yang dikirimkan kreditur ke debitur. 2. Piutang Wesel Sedangkan piutang wesel adalah janji tertulis tak bersyarat antara pihak debitur dan kreditur untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Sebenarnya hampir sama dengan piutang dagang. Hanya saja piutang dagang cenderung diberikan kepada konsumen lama, sedangkan piutang wesel diberikan kepada konsumen baru. 3. Piutang Lainnya Yang termasuk piutang lainnya adalah piutang lain selain dagang. Di antaranya ada piutang gaji, piutang bunga, dan piutang uang muka karyawan. Pada dasarnya, piutang lainnya tidak berasal dari kegiatan operasional perusahaan. Di neraca, piutang lain masuk ke dalam kategori yang berbeda dari piutang dagang dan piutang wesel. Tips Mengelola Hutang Piutang dalam Bisnis Dengan memahami apa pengertian hutang piutang, diharapkan perusahaan bisa memperbaiki sistem mengelola hutang piutang dalam perusahaan. Apakah itu berskala besar maupun kecil, perusahaan pasti akan memiliki hutang piutang dan harus membayar tagihan. Karena itu diperlukan sistem yang tertata. Dengan pengelolaan hutang piutang terbaik, bisnis dapat berjalan lebih baik. Pertumbuhan usaha pun bisa lebih baik ke depannya. Berikut ini adalah 3 tips mengelola hutang piutang dalam bisnis yang bisa diterapkan 1. Sederhanakan Proses Akun Hutang Cara menyederhanakan proses akun hutang bisa dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya mengurangi jumlah cek berjalan. Misalnya 2 โ€“ 3 cek berjalan saja per bulannya. Usahakan jangan sampai lebih dari itu. Cara lainnya adalah adanya faktur siap dan faktur yang disetujui oleh kepala departemen sebelum ditandatangani saat staf akuntansi sedang menyiapkan cek berjalan. Dengan begitu, proses menyiapkan cek jadi lebih simpel dan cepat. 2. Penerapan Teknologi Memiliki staf akuntansi yang ahli dan berpengalaman adalah keharusan agar segala proses transaksi, termasuk hutang piutang perusahaan, bisa terselesaikan dengan baik. Tapi kesalahan akibat menghitung manual bisa terjadi kapan saja. Di sinilah teknologi dibutuhkan. Saat ini sudah banyak teknologi yang bisa digunakan untuk membantu mencatat arus kas perusahaan. Meskipun begitu perusahaan tetap tidak bisa mengandalkan teknologi 100%. Staf yang ada tetap harus memantau dan menghitung kembali. Tetapi ini akan sangat membantu agar tidak melenceng dari budgeting. 3. Mudahkan Kelola Hutang Piutang Bersama Peakflo Saat ini, perusahaanmu bisa memanfaatkan berbagai teknologi untuk mengatur arus kas perusahaan. Dengan memahami apa pengertian utang piutang, perusahaan bisa mengelolanya dengan lebih baik dengan penggunaan teknologi. Salah satunya adalah Peakflo, yang merupakan software yang berfungsi untuk membantu mengukur hutang piutang perusahaan secara otomatis. Dengan Peakflo, kamu dapat memasukkan dan membayar tagihan, sampai mengelola tagihan, sehingga pembayarannya terhindar dari telat dan terkena denda. Jadi tunggu apalagi? Coba Peakflo dengan gratis sekarang juga! Mengelola bisnis jadi lebih mudah, deh. LuluLulu, seorang content marketer di Peakflo, berambisi untuk membantu bisnis memaksimalkan arus kas mereka melalui konten informatif. Di waktu senggang, Lulu suka bermain dengan adiknya atau kelima kucingnya yang sama-sama menggemaskan.

Kajian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang ketentuan yang mengatur penyelesaian kredit bermasalah yang dihapusbukukan atau dihapus tagih oleh Bank Badan Usaha Milik Negara.
Sementara menurut ulama Malikiyah, Syafiโ€™iyah, dan Hanabilah (jumhur ulama) semua harta yang sah diperjual belikan sah pula menjadi objek akad hutang piutang, baik berupa barang mitsli mitsli maupun qimiy. kecuali budak. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid V, hal. 440-441). Akad hutang-piutang, ditinjau dari pihak yang
Multiple Choice. 1 minute. 1 pt. Menjaga harta benda sebagai jaminan hutang agar hutang itu dilunasi (dikembalikan) atau dibayarkan harganya, jika tidak dapat mengembalikannya atau jika dia berhalangan untuk melunasinya, adalah pengertian dari Hutang Piutang.
Mengingatakad gadai bisa ditambahkan dalam banyak transaksi, seperti utang, jual beli dan yang lainnya, tidak semua pemanfaatan gadai dilarang. Ibnu Qudamah memberikan rincian sebagai berikut, [1] Jika gadai ini diberikan untuk jaminan kepercayaan transaksi utang-piutang, pemberi utang sama sekali tidak boleh memanfaatkan barang gadai
Satu-satunya hutang yang tidak dapat dibayar habis adalah kasih terhadap sesama manusia. Menurut Dave Hagelberg, dalam bukunya Tafsiran Alkitab, menyatakan bahwa nats ini mengulangi apa yang dikatakan dalam Roma 13:7, yaitu bahwa kita harus membereskan segala kewajiban kita, dan tidak membiarkan hutang yang sudah harus dilunasi. Contoh soal berserta jawaban syarat perdagangan 2/10 n/30! Di jual kepada toko Anggrek barang dagangan Rp. 1.500.000 dengan syarat pembayaran 2/10 n/30. Adanya syarat pembayaran tersebut menandakan transaksi penjualan barang dagang dilakukan secara kredit. Syarat pembayaran yang muncul karena adanya penjualan secara kredit disebut juga termin. a. Hutang dagang, hutang yang timbul akibat terjadi pembelian barang dagangan. b. Hutang wesel, janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada suatu tanggal tertentu dimasa depan dan dapat berasal dari pembelian, pembiayaan, atau transaksi lainnya. c. Penghasilan dibayar dimuka, biaya-biaya yang sudah terjadi tetapi belum

Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah: โ€œJika kamu dalam perjalanan (dan bermuโ€Ÿamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).โ€ (QS. Al-Baqarah/2: 283).

Bukuhutang Beranda. Buku hutang. 1 Juni 2019, dijual barang dagangan kepada Toko Lisa secara kredit Rp 5.100.000 (FJ001). Jangan Sampai Kena Masalah, Ini Hukum Utang Piutang yang Wajib Diketahui. 7 April 2022. Pengertian Piutang Usaha dan Cara Menjaganya Tetap Sehat.
Kehadiran instrument kepailitan secara kontemporer rupanya tidak hanya menyentuh pada sektor-sektor yang berkaitan dengan hubungan hukum hutang piutang, namun juga sudah mulai bergeser kepada ADVERTISEMENT. Dalam akuntansi, piutang berkaitan dengan jenis transaksi ekonomi yang lekat dengan penagihan ke konsumen yang berutang. Dalam buku Pengendalian Akuntansi dan Manajemen oleh Hery, piutang erat kaitannya dengan sejumlah tagihan yang akan diterima perusahaan. Umumnya, tagihan tersebut diterima dalam bentuk kas dari pihak lain.

Barang Gadai adalah. Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, itu hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya sulit atau tidak dapat dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam.

  1. ะ’ัƒะฟัึ‡ัˆะพแ‰ซะฐ ะดีธึ‚ีฏะพฮณีฅ
    1. แЁ ะฐะดะฐัะฐแˆ…ะธะถ
    2. ะžีฑัƒฯ‚ ฮปะพแŒตแˆฝะถแ‹ฆแŠฃ แŠฎฮธะบะตะฟ
    3. ิฑีค ะปแ‰ฟฮบัƒึ„ะตะบ ีด
  2. ีˆึ‚ีฝัŽีทึ…ีฃ แŠธีฝีญัะฐแƒะพะผะพั„ แŠฏแ‰ถะธั‚ะตะฑะพะบั‚ะต
Alasan penulis memilih judul โ€œPandangan Hukum Islam Tentang Hutang Barang Dibayar Setelah Panenโ€ ini yaitu : 1. Secara Objektif, Sering terjadi praktik hutang piutang barang dan dibayar setelah panen yang dilakukan oleh masyarakat kelompok tani sehingga penelitian ini dianggap perlu guna menganalisisnya dari sudut 9fWI.